Translate

Tampilkan postingan dengan label Makalah Islam. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Makalah Islam. Tampilkan semua postingan

Minggu, 24 Juni 2018

Makalah menyantuni kaum dhuafa



untuk bagian kata pengantar dan daftar isi, bisa di lihat di post lain 🙂
BAB I
PENDAHULUAN
                                                                                     
A.      LATAR BELAKANG
Akhir-akhir ini banyak kejadian dalam kehidupan masyarakat yang membutuhkan bantuan dan uluran tangan. Akibat dari krisis ekonomi yang berkepanjangan, yang hingga sekarang belum ada ujungnya. Banyak terdapat kaum dhuafa yang membutuhkan uluran tangan dari semua yang berada di kalangan atas. Dhuafa sendiri merupakan sebuah kelompok manusia yang dianggap lemah atau mereka yang tertindas.
Dalam hadist di terangkan, seorang bertanya kepada Nabi SAW, “Islam yang bagaimana yang baik ? “ Nabi SAW menjawab, “Membagi makanan (kepada fakir miskin) dan memberi salam kepada yang dia kenal dan yang tidak dikenalnya.” (HR.Bukhari). Dalam hadist yang lain juga dijelaskan bahwa perumpamaan orang-orang yang beriman di dalam saling cinta kasih dan belas kasih seperti satu tubuh. Apabila kepala mengeluh (pusing) maka seluruh tubuh tidak bisa tidur dan demam. (HR. Muslim).
Dengan latar belakang tersebut kami disini menyunguhkan tentang bagaimana menanggapi masalah menyantuni kaum dhuafa.

B.     RUMUSAN MASALAH
1.      Apa pengertian kaum dhuafa ?
2.      Apakah saja dalil tentang menyantuni kaum dhuafa?
3.      Apakah yang dimaksud dengan menyantuni ?
4.      Apa saja contoh penerapan dan sikap perilaku dari ayat tersebut?


C.    TUJUAN
1.      Menjelaskan pengertian kaum dhuafa
2.      Mengetahui dalil dan perintah Allah untuk menyantuni kaum dhuafa
3.      Mengetahui pengertian menyantuni
4.      Mengetahui penerapan dan sikap perilaku dari ayat tersebut

BAB II
PEMBAHASAN

A.      PENGERTIAN KAUM DHUAFA
Kaum dhuafa adalah golongan manusia yang hidup dalam kemiskinan, kesengsaraan, kelemahan, ketakberdayaan, ketertindasan, dan penderitaan yang tiada putus. Kaum dhuafa terdiri dari orang-orang yang terlantar , fakir miskin, anak-anak yatim dan orang cacat.
Pengertian Kaum Dhuafa
·      Dari segi ekonomi : adalah mereka yang fakir dan miskin (tertekan keadaan) bukan malas.
·      Dari segi Fisik : adalah mereka yang kurang tenaga (bukan karena malas).
·      Dari segi Otak : adalah mereka yang kurang cerdas (bukan karena malas)
·      Dari segi Sikap : adalah mereka yang terbelakanag (bukan karena malas)

B.       PERINTAH UNTUK MENYANTUNI KAUM DHUAFA
Berikut adalah dalil tentang menyantuni kaum dhuafa yang terdapat dalam Al-Quran :
1.      Surat Al Isra’ Ayat 26 & 27



Artinya :
(26) Dan berikanlah haknya kepada kerabat dekat, juga kepada orang miskin dan orang yang dalam perjalanan; dan janganlah kamu menghambur-hamburkan (hartamu) secara boros.
(27) Sesungguhnya orang-orang yang pemboros itu adalah saudara setan dan setan itu sangat ingkar kepada Tuhannya.
2.      Surat Al-Baqarah 177


(177) bukanlah menghadapkan wajahmu ke arah timur dan barat itu suatu kebajikan, akan tetapi Sesungguhnya kebajikan itu ialah beriman kepada Allah, hari Kemudian, malaikat-malaikat, kitab-kitab, nabi-nabi dan memberikan harta yang dicintainya kepada kerabatnya, anak-anak yatim, orang-orang miskin, musafir (yang memerlukan pertolongan) dan orang-orang yang meminta-minta; dan (memerdekakan) hamba sahaya, mendirikan shalat, dan menunaikan zakat; dan orang-orang yang menepati janjinya apabila ia berjanji, dan orang-orang yang sabar dalam kesempitan, penderitaan dan dalam peperangan. mereka Itulah orang-orang yang benar (imannya); dan mereka Itulah orang-orang yang bertakwa.

3.      Kandungan
Surat Al Isra’ ayat 26 dan 27
Pada ayat 26, dijelaskan bahwa selain berbakti, berkhidmat, dan menanamkan kasih sayang, cinta, dan rahmat kepada orang tua, ita pun hendaknya memberi bantuan kepada kaum keluarga yang dekat karena mereka paling utama dan berhak untuk ditolong. Allah memrintahkan manusia untuk berbakti dan berbuat baik tidah hanya kepada orang tua saja, namun masih harus berbuat baik kepada tiga golongan lain,yaitu kepada kerabat, orang miskin, dan orang terlantar.
Pada ayat 27, Allah mengingatkan bahwa betapa buruknya sifat orang yang boros. Mereka dikatakan sebagai saudara setan karena suka mengikuti dan sangat penurut kepadanya. Orang yang boros bermakna orang yang membelanjakan hartanya dalam perkara yang tidak mengandung ketaatan.
Surat Al-Baqarah ayat 177
Pada ayat ini yang dimaksud dengan kebaikan adalah beriman kepada Allah, hari akhir, malaikat-malaikat, kitab-kitab, nabi-nabi dan senantiasa mewujudkan keimanannya di dalam kehidupan sehari-hari. Contoh-contoh dari perbuatan baik tersebut antara lain sebagai berikut :
1.            Memberi harta yang dicintainya kepada karib kerabat yang membutuhkannya.
2.            Memberikan bantuan kepada anak yatim.
3.            Memberikan harta kepada musafir yang membutuhkan.
4.            Memberi harta kepada orang-orang yang terpaksa meminta-minta.
5.            Memberikan harta untuk memerdekakan hamba sahaya.
6.            Memjalankan ibadah yang telah diperintahkan Allah denagn penuh keikhlasan.
7.            Menunaikan zakat kepada orang yang berhak menerimanya.
8.            Menepati janji bagi mereka yang mengadakan perjanjian. Akan tetapi, terhadap janji yang bertentangan dengan hukum Allah (syariat islam) seperti janji dalam perbuatan maksiat, maka janji itu tidak boleh (haram) dilakukan.

C.    PENGERTIAN MENYANTUNI
            Maksud dari menyantuni kaum dhuafa ialah memberikan harta atau barang yang bermanfaat untuk dhuafa, dan menurut para ulama menyantuni kaum dhuafa akan menyelamatkan diri kita dari api neraka. Untuk anak yatim, Islam memerintahkan kita untuk memeliharanya, memuliakannya dan menjaga hartanya sampai anak yatim tersebut dewasa, mandiri dan bisa mengurus hartanya sendiri. Untuk fakir miskin, kita harus menganjurkan orang untuk memberi makan.

D.    PENERAPAN SIKAP DAN PERILAKU
Pencerminan terhadap Surah Al Isra ayat 26-27 dan Al Baqarah Ayat 177 dapat melahirkan perilaku, antara lain sebagai berikut:
1.            Bekerja dengan tekun untuk mencari nafkah demi keluarga.
2.            Suka menabung dan tidak pernah berlaku boros meskipun memiliki banyak harta.
3.            Menjauhi segala macam kegiatan yang sia-sia dan menghabiskan waktu percuma.
4.            Suka bersedekah, khusunya terhadap orang yang kekurangan dimulai dari keluarga dan tetangga terdekat.
5.            Mempelajari ilmu agama dan mengamalkan dalam kehidupan sehari-hari.





BAB III
PENUTUP
 KESIMPULAN
Kaum dhuafa adalah golongan manusia yang hidup dalam kemiskinan, kesengsaraan, kelemahan, ketakberdayaan, ketertindasan, dan penderitaan yang tiada putus. Kaum dhuafa terdiri dari orang-orang yang terlantar , fakir miskin, anak-anak yatim dan orang cacat.
Sebaiknya kita sebagai orang yang berkecukupan, harus lebih bersyukur dengan apa yang telah kita punya dengan selalu melihat orang-orang yang ada dibawah kita dalam hal materi.dan sebagai orang yang berkecukupan, kita harus membantu dan membagi sedikit apa yang kita punya untuk meringankan beban mereka.





DAFTAR PUSTAKA

·         http://www.bab-2-menyantuni-kaum-dhuafa_4154%20makalah.htm


jika terdapat kesalahan, saya mohon maaf. saya berharap pembaca bisa memberikan kritik dan saran yang membangun untuk saya, agar apa yang saya posting nantinya lebih baik lagi. Terima Kasih 😄😄

Minggu, 14 Januari 2018

MAKALAH IDDAH

BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Seks merupakan kebutuhan biologis laki-laki terhadap lawan jenisnya atau sebaliknya. Ia merupakan naluri yang kuat serta selalu menuntut untuk dipenuhi. Pemenuhan kebutuhan akan seks itu hanya bisa dilakukan apabila antara laki-laki dan perempuan telah diikat oleh suatu ikatan yang sah yang disebut dengan pernikahan.
Sesungguhnya tujuan nikah itu tidak hanya sekedar untuk pemenuhan kebutuhan biologis menusia berupa seks. Tetapi ia punya tujuan lain yang lebih mulia sebagaimana dituangkan di dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 Pasal 1 yang berbunyi: “Perkawinan ialah ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”.
Manakala setelah perkawinan terjadi hubungan seks, tetapi dalam perjalanan perkawinan itu ternyata tidak berjalan dengan mulus dan terdapat berbagai halangan dan rintangan yang mengakibatkan tujuan perkawinan itu tidak bisa dicapai dan sebagai puncaknya terjadilah perceraian. Akibat dari adanya perceraian inilah yang menyebabkan adanya kewajiban bagi seorang perempuan untuk “beriddah” atau dalam istilah lain disebut “masa tunggu”.

B.Rumusan Masalah
1.      apa pengertian iddah?
2.      Apa saja macam-macam iddah?
3.      Apa hikmah iddah?

C. Tujuan Penulisan
1.      Untuk mengetahui pengertian iddah
2.      Untuk mengetahui macam-macam iddah
3.      Untuk mengetahui hikmah iddah


BAB II
PEMBAHASAN TENTANG IDDAH

A.    PENGERTIAN IDDAH
Iddahmenurutbahasaberasaldari kata “ al-‘udd ” dan “ al-Ihsha’ ” yang berartibilanganatauhitungan, misalnyabilanganhartaatauharijikadihitungsatu per satudanjumlahkeseluruhanya. Firman Allah dalam Al-qur’an :
إنَّ عِدَّةَ الشُّهُورِ عِنْدَ اللَّهِ اثْنَا عَشَرَ شَهْرًا
  “Sesungguhnya bilangan bulan pada sisi Allah ialah dua belas bulan”. (QS. At-Taubah (9): 36)
Menurut istilah  Fuqaha’ Iddah berarti masa menunggu wanita sehingga halal bagi suami lain.
Dari pengertiandiatas kami dapatpengambilkesimpulanbahwa Iddah  ialahmasamenantiataumenunggu yang diwajibkanatasseorangperempuan yang diceraikanoleh  suaminya (ceraihidupatauceraimati), tujuannya, gunaatauuntukmengetahuikandunganperempuanituberisi (hamil) atautidak,[2] sertauntukmenunaikansatuperintahdari Allah SWT.

B.     MACAM-MACAM IDDAH
Ada tigamacam-macam Iddah, yaitu :
1.      Iddahsampaikelahirankandungan
Iddahsepertiinitidakadaperbedaanpendapatantara para fuqaha’ bahwawanita yang hamiljikaberpisahdengansuaminyakarenatalakataukhulu’ ataufasakh, baikwanitamerdekaataubudak, wamitamislimahataukitabiyah, iddah-nyasampaimelahirkankandungan. Firman Allah SWT. :
وَأُولاتُ الأحْمَالِ أَجَلُهُنَّ أَنْ يَضَعْنَ حَمْلَهُنَّ
“Dan perempuan-perempuan yang hamil, waktu iddah mereka itu ialah sampai mereka melahirkan kandungannya.” ( QS. Ath-Thalaq(65): 4 ).
Wanita yang hamil ditinggal suaminya karena meninggal dunia maka masa iddah-nya sampai melahirka kandungannya. Ada pun alas an mereka :
a.       Keumuman ayat al-qur’an. Sedangkan firman allah swt.
يَتَرَبَّصْنَ بِأَنْفُسِهِنَّ أَرْبَعَةَ أَشْهُرٍ وَعَشْرًا
“hendaklah para istri itu) menangguhkan dirinya (beridah) empat bulan sepuluh hari.” (QS. Al-Baqarah (2): 234). Ayat ini berlaku dagi wanita yang tidak hamil.
b.      Firman allah swt.
وَاللَّائِي يَئِسْنَ مِنَ الْمَحِيضِ مِنْ نِسَائِكُمْ إِنِ ارْتَبْتُمْ فَعِدَّتُهُنَّ ثَلَاثَةُ أَشْهُرٍ وَاللَّائِي لَمْ يَحِضْنَ ۚ وَأُولَاتُ الْأَحْمَالِ أَجَلُهُنَّ أَنْ يَضَعْنَ حَمْلَهُنَّ ۚ وَمَنْ يَتَّقِ اللَّهَ يَجْعَلْ لَهُ مِنْ أَمْرِهِ يُسْرًا
Dan perempuan-perempuan yang tidak haid lagi (monopause) di antara perempuan-perempuanmu jika kamu ragu-ragu (tentang masa iddahnya), maka masa iddah mereka adalah tiga bulan; dan begitu (pula) perempuan-perempuan yang tidak haid. Dan perempuan-perempuan yang hamil, waktu iddah mereka itu ialah sampai mereka melahirkan kandungannya. Dan barang -siapa yang bertakwa kepada Allah, niscaya Allah menjadikan baginya kemudahan dalam urusannya.
Kemudianadajugaayat yang turunbelakanganyaitu surah Al-Baqarahayat234 :
وَالَّذِينَ يُتَوَفَّوْنَ مِنْكُمْ وَيَذَرُونَ أَزْوَاجًا يَتَرَبَّصْنَ بِأَنْفُسِهِنَّ أَرْبَعَةَ أَشْهُرٍ وَعَشْرًا
“Orang-orang yang meninggal dunia di antaramu dengan meninggalkan istri-istri (hendaklah para istri itu) menangguhkan dirinya (beridah) empat bulan sepuluh hari.” (QS. Al-Baqarah (2): 234). Di takhshish keumumanya.
c.Wanita ber-iddah dalam keadaan hamil selesai masa iddahnya yaitu dengan melahirkan kandunganya itu karena disyariaatkan bagi wanita kebebasan atau bersihnya rahim wanita.






2.      Iddahbeberapa kali suci
Yaituiddahsetiapperpisahandalamhidupbukansebabkematian, jikawanitaitumasihhaidhsebagaimanafirmanallahswt. :
وَالْمُطَلَّقَاتُ يَتَرَبَّصْنَ بِأَنْفُسِهِنَّ ثَلاثَةَ قُرُوءٍ
“Wanita-wanita yang ditalak hendaklah menahan diri (menunggu) tiga kali quru’.” (QS. Al-Baqarah (2): 228).
3.      Iddahdenganbeberapabulan
Masaiddahdenganbeberapabulanpadaduakondisi, yaitusebagiberikut :
a.       Kondisiwafatnyasuami, barangsiapa yang meninggalsuaminyasetelahnikah yang shahihwalaupundalamiddahdaritalakraj’i,[3]iddahnya 4 bulan 10 hari, berdasarkanfirmanallahswt. Berdasarkan surah al-baqarahayat 234 diatas.
b.      Kondisiberpindah (firaq), jikaistrisudan menopause ataukecilbelumhaidh, firmanallahswt. :
 وَاللائِي يَئِسْنَ مِنَ الْمَحِيضِ مِنْ نِسَائِكُمْ إِنِ ارْتَبْتُمْ فَعِدَّتُهُنَّ ثَلاثَةُ أَشْهُرٍ وَاللائِي لَمْ يَحِضْنَ
“Dan perempuan-perempuan yang tidak haid lagi (monopause) di antara perempuan-perempuanmu jika kamu ragu-ragu (tentang masa iddahnya) maka iddah mereka adalah tiga bulan; dan begitu (pula) perempuan-perempuan yang tidak haid.” (QS. Ath-Thalaq (65): 4).










D.    HIKMAH IDDAH
Adapun tujuan dan hikmah diwajibkan Iddah itu adalah :
1. Untuk mengetahui bersihnya rahim perempuan atau isteri tersebut dari bibit yang ditinggalkan oleh mantan suamin yaitu. Supaya tidak terjadi bercampur aduknya keturunan (percampuran nasab), apabila mantan istri tersebut berkahwin dengan lelaki lain.
2. Untuk memanjangkan masa rujuk, jika cerai itu talak raj’i.   Dengan adanya masa yang panjang dan lama dapat memberi peluang kepada suami untuk berfikir (introspeksi diri) dan mungkin menimbulkan penyesalan terhadap perbuatannya itu sehingga ia ingin kembali kepada istrinya atau akan rujukkembali.
3. Sebagai penghormatan kepada suami yang meninggal dunia.  Bagi seorang isteri yang kematian suami yang  dikasihinya sudah tentu akan meninggalkan kesan yang pahit di jiwanya,  dengan adanya iddah selama empat bulan sepuluh hari adalah merupakan suatu masa yang sesuai untuk ia bersedih, sebelum menjalani kehidupan yang baru di samping suami yang lain.
4. untuk taadud, artinya semata untuk memenuhi kehendak dari Allah meskipun secara rasio kita mengira tidak perlu lagi.














BAB III
PENUTUP
A.    KESIMPULAN
Iddah  ialah masa menanti atau menunggu yang diwajibkan atas seorang perempuan yang diceraikan oleh  suaminya (cerai hidup atau cerai mati), tujuannya, guna atau untuk mengetahui kandungan perempuan itu berisi (hamil) atau tidak, serta untuk menunaikan satu perintah dari Allah SWT.
Ada tiga terdapat macam-macam iddah yaitu :
1.      Iddah sampai kelahiran kandungan
2.      Iddah beberapa kali suci
3.      Iddah dengan beberapa bulan
Perempuan yang bercerai dari suaminya dalam bentuk apapun, cerai hidup atau mati, sedang hamil atau tidak, masih berhaid atau tidak, hukumnya wajib menjalani masa iddah itu.
Adapun tujuan dan hikmah diwajibkan Iddah itu adalah :
v  Untuk mengetahui bersihnya rahim perempuan atau isteri tersebut dari bibit yang ditinggalkan oleh mantan suaminya itu.  Supaya tidak terjadi bercampur aduknya keturunan (percampuran nasab), apabila mantan istri tersebut berkahwin dengan lelaki lain.
v  Untuk memanjangkan masa rujuk, jika cerai itu talak raj’i. Supaya si suami mempunyai kesempatan untuk kembali kepada istrinya atau akan rujuk kembali jika ia sudah sadar dan menyesal.
v  Sebagai penghormatan kepada suami yang meninggal dunia. 
v  untuk taadud, artinya semata untuk memenuhi kehendak dari Allah meskipun secara rasio kita mengira tidak perlu lagi.






DAFTAR PUSTAKA





jika ada salah kata mohon maaf.
mohon kritik dan saran dari para pembaca.
Terima Kasih ^^