BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang
Seks
merupakan kebutuhan biologis laki-laki terhadap lawan jenisnya atau sebaliknya.
Ia merupakan naluri yang kuat serta selalu menuntut untuk dipenuhi. Pemenuhan
kebutuhan akan seks itu hanya bisa dilakukan apabila antara laki-laki dan
perempuan telah diikat oleh suatu ikatan yang sah yang disebut dengan
pernikahan.
Sesungguhnya
tujuan nikah itu tidak hanya sekedar untuk pemenuhan kebutuhan biologis menusia
berupa seks. Tetapi ia punya tujuan lain yang lebih mulia sebagaimana
dituangkan di dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 Pasal 1 yang berbunyi:
“Perkawinan ialah ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita
sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang
bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”.
Manakala
setelah perkawinan terjadi hubungan seks, tetapi dalam perjalanan perkawinan
itu ternyata tidak berjalan dengan mulus dan terdapat berbagai halangan dan
rintangan yang mengakibatkan tujuan perkawinan itu tidak bisa dicapai dan
sebagai puncaknya terjadilah perceraian. Akibat dari adanya perceraian inilah
yang menyebabkan adanya kewajiban bagi seorang perempuan untuk “beriddah” atau
dalam istilah lain disebut “masa tunggu”.
B.Rumusan
Masalah
1. apa
pengertian iddah?
2. Apa saja
macam-macam iddah?
3. Apa hikmah
iddah?
C. Tujuan
Penulisan
1. Untuk
mengetahui pengertian iddah
2. Untuk
mengetahui macam-macam iddah
3. Untuk
mengetahui hikmah iddah
BAB II
PEMBAHASAN TENTANG IDDAH
A. PENGERTIAN IDDAH
Iddahmenurutbahasaberasaldari
kata “ al-‘udd ” dan “ al-Ihsha’ ” yang
berartibilanganatauhitungan, misalnyabilanganhartaatauharijikadihitungsatu per
satudanjumlahkeseluruhanya. Firman Allah dalam Al-qur’an :
إنَّ عِدَّةَ
الشُّهُورِ عِنْدَ اللَّهِ اثْنَا عَشَرَ شَهْرًا
“Sesungguhnya
bilangan bulan pada sisi Allah ialah dua belas bulan”. (QS. At-Taubah (9):
36)
Menurut
istilah Fuqaha’ Iddah berarti masa menunggu wanita
sehingga halal bagi suami lain.
Dari pengertiandiatas kami dapatpengambilkesimpulanbahwa Iddah
ialahmasamenantiataumenunggu yang diwajibkanatasseorangperempuan yang
diceraikanoleh suaminya (ceraihidupatauceraimati), tujuannya,
gunaatauuntukmengetahuikandunganperempuanituberisi (hamil) atautidak,[2] sertauntukmenunaikansatuperintahdari
Allah SWT.
B. MACAM-MACAM
IDDAH
Ada
tigamacam-macam Iddah, yaitu :
1. Iddahsampaikelahirankandungan
Iddahsepertiinitidakadaperbedaanpendapatantara
para fuqaha’ bahwawanita yang hamiljikaberpisahdengansuaminyakarenatalakataukhulu’
ataufasakh, baikwanitamerdekaataubudak, wamitamislimahataukitabiyah,
iddah-nyasampaimelahirkankandungan. Firman Allah SWT. :
وَأُولاتُ الأحْمَالِ أَجَلُهُنَّ أَنْ يَضَعْنَ حَمْلَهُنَّ
“Dan perempuan-perempuan yang hamil,
waktu iddah mereka itu ialah sampai mereka melahirkan kandungannya.” ( QS.
Ath-Thalaq(65): 4 ).
Wanita yang
hamil ditinggal suaminya karena meninggal dunia maka masa iddah-nya sampai
melahirka kandungannya. Ada pun alas an mereka :
a. Keumuman
ayat al-qur’an. Sedangkan firman allah swt.
يَتَرَبَّصْنَ
بِأَنْفُسِهِنَّ أَرْبَعَةَ أَشْهُرٍ وَعَشْرًا
“hendaklah para istri itu) menangguhkan dirinya
(beridah) empat bulan sepuluh hari.” (QS. Al-Baqarah (2): 234).
Ayat ini berlaku dagi wanita yang tidak hamil.
b. Firman allah
swt.
وَاللَّائِي
يَئِسْنَ مِنَ الْمَحِيضِ مِنْ نِسَائِكُمْ إِنِ ارْتَبْتُمْ فَعِدَّتُهُنَّ
ثَلَاثَةُ أَشْهُرٍ وَاللَّائِي لَمْ يَحِضْنَ ۚ وَأُولَاتُ الْأَحْمَالِ
أَجَلُهُنَّ أَنْ يَضَعْنَ حَمْلَهُنَّ ۚ وَمَنْ يَتَّقِ اللَّهَ يَجْعَلْ لَهُ
مِنْ أَمْرِهِ يُسْرًا
Dan perempuan-perempuan yang tidak haid lagi
(monopause) di antara perempuan-perempuanmu jika kamu ragu-ragu (tentang masa
iddahnya), maka masa iddah mereka adalah tiga bulan; dan begitu (pula)
perempuan-perempuan yang tidak haid. Dan perempuan-perempuan yang hamil, waktu
iddah mereka itu ialah sampai mereka melahirkan kandungannya. Dan barang -siapa
yang bertakwa kepada Allah, niscaya Allah menjadikan baginya kemudahan dalam
urusannya.
Kemudianadajugaayat
yang turunbelakanganyaitu surah Al-Baqarahayat234 :
وَالَّذِينَ
يُتَوَفَّوْنَ مِنْكُمْ وَيَذَرُونَ أَزْوَاجًا يَتَرَبَّصْنَ بِأَنْفُسِهِنَّ
أَرْبَعَةَ أَشْهُرٍ وَعَشْرًا
“Orang-orang yang meninggal
dunia di antaramu dengan meninggalkan istri-istri (hendaklah para istri itu)
menangguhkan dirinya (beridah) empat bulan sepuluh hari.” (QS.
Al-Baqarah (2): 234). Di takhshish keumumanya.
c.Wanita
ber-iddah dalam keadaan hamil selesai masa iddahnya yaitu dengan melahirkan
kandunganya itu karena disyariaatkan bagi wanita kebebasan atau bersihnya rahim
wanita.
2. Iddahbeberapa
kali suci
Yaituiddahsetiapperpisahandalamhidupbukansebabkematian,
jikawanitaitumasihhaidhsebagaimanafirmanallahswt. :
وَالْمُطَلَّقَاتُ
يَتَرَبَّصْنَ بِأَنْفُسِهِنَّ ثَلاثَةَ قُرُوءٍ
“Wanita-wanita yang ditalak
hendaklah menahan diri (menunggu) tiga kali quru’.” (QS.
Al-Baqarah (2): 228).
3. Iddahdenganbeberapabulan
Masaiddahdenganbeberapabulanpadaduakondisi,
yaitusebagiberikut :
a. Kondisiwafatnyasuami,
barangsiapa yang meninggalsuaminyasetelahnikah yang
shahihwalaupundalamiddahdaritalakraj’i,[3]iddahnya 4 bulan 10 hari,
berdasarkanfirmanallahswt. Berdasarkan surah al-baqarahayat 234 diatas.
b. Kondisiberpindah
(firaq), jikaistrisudan menopause ataukecilbelumhaidh, firmanallahswt. :
وَاللائِي يَئِسْنَ مِنَ الْمَحِيضِ مِنْ نِسَائِكُمْ
إِنِ ارْتَبْتُمْ فَعِدَّتُهُنَّ ثَلاثَةُ أَشْهُرٍ وَاللائِي لَمْ يَحِضْنَ
“Dan perempuan-perempuan yang tidak
haid lagi (monopause) di antara perempuan-perempuanmu jika kamu ragu-ragu
(tentang masa iddahnya) maka iddah mereka adalah tiga bulan; dan begitu (pula)
perempuan-perempuan yang tidak haid.” (QS. Ath-Thalaq (65): 4).
D. HIKMAH IDDAH
Adapun tujuan dan hikmah diwajibkan Iddah itu adalah
:
1.
Untuk mengetahui bersihnya rahim perempuan atau isteri tersebut dari bibit yang
ditinggalkan oleh mantan suamin yaitu. Supaya tidak terjadi bercampur aduknya keturunan (percampuran nasab),
apabila mantan istri tersebut berkahwin dengan lelaki lain.
2.
Untuk memanjangkan masa rujuk, jika cerai itu talak raj’i.
Dengan adanya masa yang panjang dan lama
dapat memberi peluang kepada suami untuk berfikir (introspeksi diri)
dan mungkin menimbulkan penyesalan terhadap perbuatannya itu sehingga ia ingin kembali kepada istrinya atau akan rujukkembali.
3.
Sebagai penghormatan kepada suami yang meninggal dunia. Bagi seorang isteri
yang kematian suami yang dikasihinya sudah tentu akan meninggalkan kesan yang
pahit di jiwanya, dengan adanya iddah selama empat bulan sepuluh hari adalah merupakan suatu masa
yang sesuai untuk ia bersedih, sebelum menjalani kehidupan yang baru di samping suami
yang lain.
4.
untuk taadud, artinya semata untuk memenuhi kehendak dari Allah
meskipun secara rasio kita mengira tidak perlu lagi.
BAB III
PENUTUP
A. KESIMPULAN
Iddah
ialah masa menanti atau menunggu yang diwajibkan atas seorang perempuan yang
diceraikan oleh suaminya (cerai hidup atau cerai mati), tujuannya,
guna atau untuk mengetahui kandungan perempuan itu berisi (hamil) atau tidak,
serta untuk menunaikan satu perintah dari Allah SWT.
Ada
tiga terdapat macam-macam iddah yaitu :
1. Iddah sampai kelahiran kandungan
2. Iddah beberapa
kali suci
3. Iddah dengan beberapa bulan
Perempuan yang bercerai dari
suaminya dalam bentuk apapun, cerai hidup atau mati, sedang hamil atau tidak,
masih berhaid atau tidak, hukumnya wajib menjalani masa iddah itu.
Adapun tujuan dan hikmah diwajibkan Iddah itu adalah :
v Untuk mengetahui bersihnya rahim perempuan atau isteri tersebut dari bibit
yang ditinggalkan oleh mantan suaminya itu. Supaya tidak terjadi bercampur aduknya keturunan
(percampuran nasab), apabila mantan istri tersebut berkahwin dengan lelaki lain.
v Untuk memanjangkan masa rujuk,
jika cerai itu talak raj’i. Supaya si suami mempunyai kesempatan untuk kembali kepada istrinya atau akan rujuk kembali jika ia sudah sadar dan menyesal.
v Sebagai penghormatan kepada suami
yang meninggal dunia.
v untuk taadud,
artinya semata untuk memenuhi kehendak dari Allah
meskipun secara rasio kita mengira tidak perlu lagi.
DAFTAR PUSTAKA
jika ada salah kata mohon maaf.
mohon kritik dan saran dari para pembaca.
Terima Kasih ^^
nice banget makalah nya kak
BalasHapuscara mengaktifkan paket axis