Translate

Minggu, 14 Januari 2018

MAKALAH IDDAH

BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Seks merupakan kebutuhan biologis laki-laki terhadap lawan jenisnya atau sebaliknya. Ia merupakan naluri yang kuat serta selalu menuntut untuk dipenuhi. Pemenuhan kebutuhan akan seks itu hanya bisa dilakukan apabila antara laki-laki dan perempuan telah diikat oleh suatu ikatan yang sah yang disebut dengan pernikahan.
Sesungguhnya tujuan nikah itu tidak hanya sekedar untuk pemenuhan kebutuhan biologis menusia berupa seks. Tetapi ia punya tujuan lain yang lebih mulia sebagaimana dituangkan di dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 Pasal 1 yang berbunyi: “Perkawinan ialah ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”.
Manakala setelah perkawinan terjadi hubungan seks, tetapi dalam perjalanan perkawinan itu ternyata tidak berjalan dengan mulus dan terdapat berbagai halangan dan rintangan yang mengakibatkan tujuan perkawinan itu tidak bisa dicapai dan sebagai puncaknya terjadilah perceraian. Akibat dari adanya perceraian inilah yang menyebabkan adanya kewajiban bagi seorang perempuan untuk “beriddah” atau dalam istilah lain disebut “masa tunggu”.

B.Rumusan Masalah
1.      apa pengertian iddah?
2.      Apa saja macam-macam iddah?
3.      Apa hikmah iddah?

C. Tujuan Penulisan
1.      Untuk mengetahui pengertian iddah
2.      Untuk mengetahui macam-macam iddah
3.      Untuk mengetahui hikmah iddah


BAB II
PEMBAHASAN TENTANG IDDAH

A.    PENGERTIAN IDDAH
Iddahmenurutbahasaberasaldari kata “ al-‘udd ” dan “ al-Ihsha’ ” yang berartibilanganatauhitungan, misalnyabilanganhartaatauharijikadihitungsatu per satudanjumlahkeseluruhanya. Firman Allah dalam Al-qur’an :
إنَّ عِدَّةَ الشُّهُورِ عِنْدَ اللَّهِ اثْنَا عَشَرَ شَهْرًا
  “Sesungguhnya bilangan bulan pada sisi Allah ialah dua belas bulan”. (QS. At-Taubah (9): 36)
Menurut istilah  Fuqaha’ Iddah berarti masa menunggu wanita sehingga halal bagi suami lain.
Dari pengertiandiatas kami dapatpengambilkesimpulanbahwa Iddah  ialahmasamenantiataumenunggu yang diwajibkanatasseorangperempuan yang diceraikanoleh  suaminya (ceraihidupatauceraimati), tujuannya, gunaatauuntukmengetahuikandunganperempuanituberisi (hamil) atautidak,[2] sertauntukmenunaikansatuperintahdari Allah SWT.

B.     MACAM-MACAM IDDAH
Ada tigamacam-macam Iddah, yaitu :
1.      Iddahsampaikelahirankandungan
Iddahsepertiinitidakadaperbedaanpendapatantara para fuqaha’ bahwawanita yang hamiljikaberpisahdengansuaminyakarenatalakataukhulu’ ataufasakh, baikwanitamerdekaataubudak, wamitamislimahataukitabiyah, iddah-nyasampaimelahirkankandungan. Firman Allah SWT. :
وَأُولاتُ الأحْمَالِ أَجَلُهُنَّ أَنْ يَضَعْنَ حَمْلَهُنَّ
“Dan perempuan-perempuan yang hamil, waktu iddah mereka itu ialah sampai mereka melahirkan kandungannya.” ( QS. Ath-Thalaq(65): 4 ).
Wanita yang hamil ditinggal suaminya karena meninggal dunia maka masa iddah-nya sampai melahirka kandungannya. Ada pun alas an mereka :
a.       Keumuman ayat al-qur’an. Sedangkan firman allah swt.
يَتَرَبَّصْنَ بِأَنْفُسِهِنَّ أَرْبَعَةَ أَشْهُرٍ وَعَشْرًا
“hendaklah para istri itu) menangguhkan dirinya (beridah) empat bulan sepuluh hari.” (QS. Al-Baqarah (2): 234). Ayat ini berlaku dagi wanita yang tidak hamil.
b.      Firman allah swt.
وَاللَّائِي يَئِسْنَ مِنَ الْمَحِيضِ مِنْ نِسَائِكُمْ إِنِ ارْتَبْتُمْ فَعِدَّتُهُنَّ ثَلَاثَةُ أَشْهُرٍ وَاللَّائِي لَمْ يَحِضْنَ ۚ وَأُولَاتُ الْأَحْمَالِ أَجَلُهُنَّ أَنْ يَضَعْنَ حَمْلَهُنَّ ۚ وَمَنْ يَتَّقِ اللَّهَ يَجْعَلْ لَهُ مِنْ أَمْرِهِ يُسْرًا
Dan perempuan-perempuan yang tidak haid lagi (monopause) di antara perempuan-perempuanmu jika kamu ragu-ragu (tentang masa iddahnya), maka masa iddah mereka adalah tiga bulan; dan begitu (pula) perempuan-perempuan yang tidak haid. Dan perempuan-perempuan yang hamil, waktu iddah mereka itu ialah sampai mereka melahirkan kandungannya. Dan barang -siapa yang bertakwa kepada Allah, niscaya Allah menjadikan baginya kemudahan dalam urusannya.
Kemudianadajugaayat yang turunbelakanganyaitu surah Al-Baqarahayat234 :
وَالَّذِينَ يُتَوَفَّوْنَ مِنْكُمْ وَيَذَرُونَ أَزْوَاجًا يَتَرَبَّصْنَ بِأَنْفُسِهِنَّ أَرْبَعَةَ أَشْهُرٍ وَعَشْرًا
“Orang-orang yang meninggal dunia di antaramu dengan meninggalkan istri-istri (hendaklah para istri itu) menangguhkan dirinya (beridah) empat bulan sepuluh hari.” (QS. Al-Baqarah (2): 234). Di takhshish keumumanya.
c.Wanita ber-iddah dalam keadaan hamil selesai masa iddahnya yaitu dengan melahirkan kandunganya itu karena disyariaatkan bagi wanita kebebasan atau bersihnya rahim wanita.






2.      Iddahbeberapa kali suci
Yaituiddahsetiapperpisahandalamhidupbukansebabkematian, jikawanitaitumasihhaidhsebagaimanafirmanallahswt. :
وَالْمُطَلَّقَاتُ يَتَرَبَّصْنَ بِأَنْفُسِهِنَّ ثَلاثَةَ قُرُوءٍ
“Wanita-wanita yang ditalak hendaklah menahan diri (menunggu) tiga kali quru’.” (QS. Al-Baqarah (2): 228).
3.      Iddahdenganbeberapabulan
Masaiddahdenganbeberapabulanpadaduakondisi, yaitusebagiberikut :
a.       Kondisiwafatnyasuami, barangsiapa yang meninggalsuaminyasetelahnikah yang shahihwalaupundalamiddahdaritalakraj’i,[3]iddahnya 4 bulan 10 hari, berdasarkanfirmanallahswt. Berdasarkan surah al-baqarahayat 234 diatas.
b.      Kondisiberpindah (firaq), jikaistrisudan menopause ataukecilbelumhaidh, firmanallahswt. :
 وَاللائِي يَئِسْنَ مِنَ الْمَحِيضِ مِنْ نِسَائِكُمْ إِنِ ارْتَبْتُمْ فَعِدَّتُهُنَّ ثَلاثَةُ أَشْهُرٍ وَاللائِي لَمْ يَحِضْنَ
“Dan perempuan-perempuan yang tidak haid lagi (monopause) di antara perempuan-perempuanmu jika kamu ragu-ragu (tentang masa iddahnya) maka iddah mereka adalah tiga bulan; dan begitu (pula) perempuan-perempuan yang tidak haid.” (QS. Ath-Thalaq (65): 4).










D.    HIKMAH IDDAH
Adapun tujuan dan hikmah diwajibkan Iddah itu adalah :
1. Untuk mengetahui bersihnya rahim perempuan atau isteri tersebut dari bibit yang ditinggalkan oleh mantan suamin yaitu. Supaya tidak terjadi bercampur aduknya keturunan (percampuran nasab), apabila mantan istri tersebut berkahwin dengan lelaki lain.
2. Untuk memanjangkan masa rujuk, jika cerai itu talak raj’i.   Dengan adanya masa yang panjang dan lama dapat memberi peluang kepada suami untuk berfikir (introspeksi diri) dan mungkin menimbulkan penyesalan terhadap perbuatannya itu sehingga ia ingin kembali kepada istrinya atau akan rujukkembali.
3. Sebagai penghormatan kepada suami yang meninggal dunia.  Bagi seorang isteri yang kematian suami yang  dikasihinya sudah tentu akan meninggalkan kesan yang pahit di jiwanya,  dengan adanya iddah selama empat bulan sepuluh hari adalah merupakan suatu masa yang sesuai untuk ia bersedih, sebelum menjalani kehidupan yang baru di samping suami yang lain.
4. untuk taadud, artinya semata untuk memenuhi kehendak dari Allah meskipun secara rasio kita mengira tidak perlu lagi.














BAB III
PENUTUP
A.    KESIMPULAN
Iddah  ialah masa menanti atau menunggu yang diwajibkan atas seorang perempuan yang diceraikan oleh  suaminya (cerai hidup atau cerai mati), tujuannya, guna atau untuk mengetahui kandungan perempuan itu berisi (hamil) atau tidak, serta untuk menunaikan satu perintah dari Allah SWT.
Ada tiga terdapat macam-macam iddah yaitu :
1.      Iddah sampai kelahiran kandungan
2.      Iddah beberapa kali suci
3.      Iddah dengan beberapa bulan
Perempuan yang bercerai dari suaminya dalam bentuk apapun, cerai hidup atau mati, sedang hamil atau tidak, masih berhaid atau tidak, hukumnya wajib menjalani masa iddah itu.
Adapun tujuan dan hikmah diwajibkan Iddah itu adalah :
v  Untuk mengetahui bersihnya rahim perempuan atau isteri tersebut dari bibit yang ditinggalkan oleh mantan suaminya itu.  Supaya tidak terjadi bercampur aduknya keturunan (percampuran nasab), apabila mantan istri tersebut berkahwin dengan lelaki lain.
v  Untuk memanjangkan masa rujuk, jika cerai itu talak raj’i. Supaya si suami mempunyai kesempatan untuk kembali kepada istrinya atau akan rujuk kembali jika ia sudah sadar dan menyesal.
v  Sebagai penghormatan kepada suami yang meninggal dunia. 
v  untuk taadud, artinya semata untuk memenuhi kehendak dari Allah meskipun secara rasio kita mengira tidak perlu lagi.






DAFTAR PUSTAKA





jika ada salah kata mohon maaf.
mohon kritik dan saran dari para pembaca.
Terima Kasih ^^ 

1 komentar:

SELAMAT BERKUNJUNG, JANGAN LUPA MENINGGALKAN JEJAK YAA ^^