BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang
Baru-baru
ini pemerintah sedang berbenah diri dalam hal pengurusan perpajakan. Saat
ini dikenal istilah self assignment. Setiap wajib pajak dipercayakan
untuk melaporkan kekayaannya sendiri, menghitung sendiri pajak yang dikenakan
dan membayar sendiri pajak tersebut ke Bank. Dalam hal ini bisa kita lihat
bahwa pemerintah mempercayakan segala sesuatu tentang pengrusan pembayaran
pajak kepada wajib paajak itu sendiri, dan merupakan kewajiban kita untuk menjawab
kepercayaan yang telah diberikan pemerintah dengan menyelesaikan pembayaran
pajak dengan bersih, jujur, dan adil.
Namun,
tetap saja terjadi kekisruhan dalam pelaksanaannya. Karena itulah diperlukan
suatu tata cara yang bisa mengatur proses pemungutan pajak itu sendiri. Suatu
hukum pajak yang memberikan batasan-batasan dan sanksi yang jelas dalam proses
pemungutan pajak.
B. Rumusan
Masalah
Berdasarkan
Latar belakang masalah diatas, maka yang menjadi rumusan masalah dalam
penulisan makalah ini adalah sebagai berikut:
1. Apa
pengertian dari Hukum Pajak?
2. Bagaimana
Fungsi dari pajak?
3. Apa
tujuan dari hukum Pajak?
C. Tujuan
penulisan
1. Untuk
mengetahui pengertian dari Hukum Pajak.
2. Untuk
mengetahui Fungsi dari pajak
3. Untuk
mengetahui tujuan dari hukum Pajak.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Fungsi Pajak
Fungsi
pajak tidak terlepas dari tujuan pajak, sementara tujuan pajak tidak terlepas
dari tujuan negara. Dengan demikian tujuan pajak harus diselaraskan dengan
tujuan negara yang menjadi landasan tujuan pemerintah. Baik tujuan pajak maupun
tujuan negara semuanya berakar pada tujuan masyarakat. Tujuan masyarakat inilah
yang menjadi falsafah bangsa dan negara. Oleh karena itu tujuan dan fungsi
pajak tidak mungkin lepas dari tujuan dan fungsi yang mendasarinya. Sehingga
pajak yang dipungut dari masyarakat hendaknya dipergunakan untuk keperluan
masyarakat itu sendiri.
Masalah
pajak itu sendiri adalah masalah masyarakat dan negara. Dan setiap orang yang
hidup dalam suatu negara pasti atau harus berurusan dengan masalah pajak. Oleh
karena itu masalah pajak juga menjadi masalah seluruh rakyat dalam negara
tersebut. Dengan demikian setiap orang sebagai anggota masyarakat harus
mengetahui segala permasalahan yang berhubungan dengan pajak, baik fungsinya,
asas-asasnya, jenis-jenis pajak yang berlaku dinegaranya, tata cara
pembayarannya serta hak dan kewajiban sebagai wajib pajak.
Selain
memiliki tujuan keadilan, hukum pajak juga memiliki berbagai fungsi yang
berdasar pada azas-azas yang bertujuan utama menyejahterakan penduduknya.
Fungsi yang pertama dalam hukum pajak yaitu sebagai acuan dalam menciptakan
sistem pemungutan pajak yang harus memenuhi syarat keadilan, efisien, dan
sederhana sejelas-jelasnya dalam undang-undang hukum pajak itu sendiri.
Fungsi
selanjutnya adalah sebagai sumber yang menerangkan tentang mana dan siapa
subjek maupun objek yang perlu dan tidak perlu dijadikan sumber pemungutan
pajak yang berfungsi untuk meningkatkan potensi pajak di negara ini. Adapun
hukum pajak berfungsi sebagai acuan dalam pembagian beban pajak kepada rakyat
yang didasarkan pada kepentingan masing-masing orang.
Lebih
lanjut hukum pajak pun memiliki fungsi sebagai penjelas tentang
penggunaan/pemanfaatan dari hasil pemungutan pajak, baik dalam memenuhi
anggaran APBN serta APBD maupun memenuhi target perolehan pajak yang akan
digunakan untuk kepentingan sosial dan kesejahteraan umum. Selanjutnya, hukum
pajak juga memiliki fungsi dalam menetapkan kepastian yang berupa sanksi
administrasi ataupun sanksi tata usaha, maupun sanksi pidana berupa penjara
ataupun kurungan. Adapun sanksi administrasi berupa:
a. Denda:
Sanksi administrasi yang dikenakan terhadap pelanggaran yang berkaitan dengan
kewajiban pelaporan berupa denda berupa uang (harta) yang telah ditetapkan
dalam undang-undang.
b. Bunga:
Sanksi administrasi yang dikenakan terhadap pelanggaran yang berkaitan dengan
kewajiban pembayaran/penyetoran pajak, yang terdiri dari bunga pembayaran,
bunga ketetapan, dan bunga penagihan.
c. Kenaikan:
Sanksi administrasi yang berupa kenaikan jumlah pajak yang harus dibayar,
terhadap pelanggaran berkaitan dengan kewajiban yang diatur dalam ketentuan
material.
Penetapan
hak dan kewajiban bagi seorang fiskus maupun wajib pajak juga menjadi salah
satu fungsi dari hukum pajak. Hak dan kewajiban wajib pajak, yaitu:
1. Kewajiban
wajib pajak
a) Mendaftarkan
diri menjadi wajib pajak dan pengusaha kena pajak
b) Mengambil
surat pemberitahuan sendiri ke kantor pajak atau tenpat-tempat lain yang telah
ditentukan oleh Dirjen Pajak
c) Mengisi
surat pemberitahuandengan benar, lengkap, dan jelas serta menandatanganinya dan
melaporkannya.
d) Membayar
pajak yang terhutang yang telah dihitung sendiri tanpa menunggu adanya surat
ketetapan pajak atau tagihan pajak
e) Menyelenggarakan
pembukuan dan memperlihatkan pembukuan serta memberikan keterangan apabila dilakukan
pemeriksaan
f) Menyimpan
dokumen-dokumen sebagai dasar perhitungan pajak
2. Hak-hak
wajib pajak
a) menghitung
pajak sendiri
b) Mengajukan
perpanjangan jangka waktu penyampaian surat pemberitahuan tahunan
c) Melakukan
pembetulan surat pemberitahuan
d) Mengajukan
permohonan restitusi atas kelebihan pembayaran pajak atau kelebihan karena
dipotong oleh pihak ketiga
e) Mengajukan
permohonan untuk mengansur pembayaran pajak
f) Mengajukan
permohonan penghapusan sanksi administrasi, bunga atau kenaikan yang dikenakan
g) Mengajukan
pembetulan atas kesalahan SKP, STP, Surat Keberatan, SK Pengurangan au
Penghapusan sanksi administrasi dan sebagainya
h) Mengajukan
keberatan apabila ditetapkan pajaknya lebih tinggi
i) Mengajukan
banding atas keputusan keberatan kepada badan peradilan pajak
Pajak
mempunyai peranan yang sangat penting dalam kehidupan bernegara, khususnya di
dalam pelaksanaan pembangunan karena pajak merupakan sumber pendapatan negarauntuk
membiayai semua pengeluaran termasuk
pengeluaran pembangunan. Berdasarkan hal diatas maka pajak mempunyai beberapa
fungsi, yaitu:
a. Fungsi anggaran (budgetair)
Sebagai
sumber pendapatan negara,
pajak berfungsi untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran negara. Untuk
menjalankan tugas-tugas rutin negara dan melaksanakan pembangunan, negara
membutuhkan biaya. Biaya ini
dapat diperoleh dari penerimaan pajak. Dewasa ini pajak digunakan untuk
pembiayaan rutin seperti belanja pegawai,
belanja barang, pemeliharaan, dan lain sebagainya. Untuk pembiayaan
pembangunan, uang dikeluarkan
dari tabungan pemerintah,
yakni penerimaan dalam negeri dikurangi pengeluaran rutin. Tabungan pemerintah
ini dari tahun ke tahun harus ditingkatkan sesuai kebutuhan pembiayaan
pembangunan yang semakin meningkat dan ini terutama diharapkan dari sektor
pajak.
b. Fungsi
mengatur (regulerend)
Pemerintah
bisa mengatur pertumbuhan ekonomi melalui
kebijaksanaan pajak. Dengan fungsi mengatur, pajak bisa digunakan sebagai alat
untuk mencapai tujuan. Contohnya dalam rangka menggiring penanaman modal,
baik dalam negeri maupun luar negeri, diberikan berbagai macam fasilitas
keringanan pajak. Dalam rangka melindungi produksi dalam negeri, pemerintah
menetapkan bea masuk yang tinggi untuk produk luar negeri.
c. Fungsi
stabilitas
Dengan
adanya pajak, pemerintah memiliki dana untuk menjalankan kebijakan yang
berhubungan dengan stabilitas harga sehingga inflasi dapat
dikendalikan, Hal ini bisa dilakukan antara lain dengan jalan mengatur
peredaran uang di masyarakat, pemungutan pajak, penggunaan pajak yang efektif
dan efisien.
d. Fungsi
redistribusi pendapatan
Pajak
yang sudah dipungut oleh negara akan digunakan untuk membiayai semua
kepentingan umum, termasuk juga untuk membiayai pembangunan sehingga dapat
membuka kesempatan kerja, yang pada akhirnya akan dapat meningkatkan
pendapatan masyarakat.
Sedangkan
fiskus mempunyai hak dan kewajiban sebagai berikut;
1. Kewajiban
fiskus :
a. Melayani
pendaftaran wajib pajak untuk meminta nomor pokok wajib pajak
b. Melayani
wajib pajak dalam pemberian formulir-formulir yang dibutuhkan untuk
laporan-laporan
c. Melayani
untuk menerima laporan dari wajib pajak baik SPT Masa atau SPT Tahunan
d. Memberikan
persetujuan perpanjangan jangka waktu peyampaian SPT
e. Memberikan
persetujuan penundaan atau angsuran pmbayaran pajak yang diminta oleh wajib
pajak
f. Membetulkan
SKP, STP, Surat Keberatan, SKP Pengurangan atau Penghapusan, sanksi administrasi
apabila terjadi kesalahan
g. Menerima
keberatan wajib pajak termasuk yang mengajukan banding
2. Hak-hak
fiskus
a. Menerbitkan
NPWP dan NPPKP baik diminta oleh wajib pajak atau tidak (secara jabatan)
b. Menerbitkan
SKP atau STP
c. Melakukan
penagihan pajak
d. Menerbitkan
surat paksa dalam hal wajib pajak tidak membayar pajak sebagaimana dimaksud
dalam SKP atau STP
e. Melakukan
pemeriksaan
f. Meminjam
dokumen-dokumen pembukuan wajib pajak yang menjadi dasar perhitungan
besranya pajak yang dibayar
g. Melakukan
penyegelan tempat atau ruangan tertentu
h. Melakukan
penyidikan pajak
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Dari
Uraian di atas, maka dapat kami ambil kesimpulan bahwa Hukum pajak merupakan
hukum yang telah disusun dalam undang-undang yang memiliki tujuan dan fungsi
sebagaimana telah dirancang dalam undang-undang itu sendiri. Hukum Pajak dibagi
menjadi 2, yaitu hukum pajak materiil dan hukum pajak formil.
B. Saran
Demikian
Makalah ini kami susun, kami menyadari banyaknya kekurangan dalam Makalah ini.
Oleh karena itu, kritik dan saran yang membangun sangatlah kami perlukan.
Semoga dengan makalah ini, kami dapat memberikan gambaran tentang Fungsi Dan
Tujuan Hukum Pajak. Akhirnya dengan mengucap syukur Alhamdulillah, semoga apa
yang kami kerjakan bermanfaat dan diridhoi oleh Allah S.W.T. Amin.
DAFTAR PUSTAKA
Erly
Suandy. 2000. Hukum Pajak. Jakarta: Salemba Empat.
Imam
Wahyutomo. 1994. Pajak. Yogyakarta: UPP AMP YKPN.
Yustinus
Prastowo. 2009. Panduan Lengkap Pajak. Jakarta: Raih Asa Sukses.
Zain,
Mohammad, Manajemen Perpajakan, Salemba Empat, Jakarta, 2007
jika ada salah kata mohon maaf.
mohon kritik dan saran dari para pembaca.
Terima Kasih ^^
sangat bagus untuk dibaca makalahnya kak
BalasHapuscara upgrade 4g xl