Translate

Minggu, 14 Januari 2018

MAKALAH HUKUM PAJAK

BAB I
PENDAHULUAN
A.           Latar Belakang
Baru-baru ini pemerintah sedang berbenah diri dalam hal pengurusan perpajakan. Saat ini  dikenal istilah self assignment. Setiap wajib pajak dipercayakan untuk melaporkan kekayaannya sendiri, menghitung sendiri pajak yang dikenakan dan membayar sendiri pajak tersebut ke Bank. Dalam hal ini bisa kita lihat bahwa pemerintah mempercayakan segala sesuatu tentang pengrusan pembayaran pajak kepada wajib paajak itu sendiri, dan merupakan kewajiban kita untuk menjawab kepercayaan yang telah diberikan pemerintah dengan menyelesaikan pembayaran pajak dengan bersih, jujur, dan adil.
Namun, tetap saja terjadi kekisruhan dalam pelaksanaannya. Karena itulah diperlukan suatu tata cara yang bisa mengatur proses pemungutan pajak itu sendiri. Suatu hukum pajak yang memberikan batasan-batasan dan sanksi yang jelas dalam proses pemungutan pajak.

B.            Rumusan Masalah
Berdasarkan Latar belakang masalah diatas, maka yang menjadi rumusan masalah dalam penulisan makalah ini adalah sebagai berikut:
1.      Apa pengertian dari Hukum Pajak?
2.      Bagaimana Fungsi dari pajak?
3.      Apa tujuan dari hukum Pajak?

C.           Tujuan penulisan
1.      Untuk mengetahui pengertian dari Hukum Pajak.
2.      Untuk mengetahui Fungsi dari pajak
3.      Untuk mengetahui tujuan dari hukum Pajak.


BAB II
PEMBAHASAN
A. Fungsi Pajak
Fungsi pajak tidak terlepas dari tujuan pajak, sementara tujuan pajak tidak terlepas dari tujuan negara. Dengan demikian tujuan pajak harus diselaraskan dengan tujuan negara yang menjadi landasan tujuan pemerintah. Baik tujuan pajak maupun tujuan negara semuanya berakar pada tujuan masyarakat. Tujuan masyarakat inilah yang menjadi falsafah bangsa dan negara. Oleh karena itu tujuan dan fungsi pajak tidak mungkin lepas dari tujuan dan fungsi yang mendasarinya. Sehingga pajak yang dipungut dari masyarakat hendaknya dipergunakan untuk keperluan masyarakat itu sendiri.
Masalah pajak itu sendiri adalah masalah masyarakat dan negara. Dan setiap orang yang hidup dalam suatu negara pasti atau harus berurusan dengan masalah pajak. Oleh karena itu masalah pajak juga menjadi masalah seluruh rakyat dalam negara tersebut. Dengan demikian setiap orang sebagai anggota masyarakat harus mengetahui segala permasalahan yang berhubungan dengan pajak, baik fungsinya, asas-asasnya, jenis-jenis pajak yang berlaku dinegaranya, tata cara pembayarannya serta hak dan kewajiban sebagai wajib pajak.
Selain memiliki tujuan keadilan, hukum pajak juga memiliki berbagai fungsi yang berdasar pada azas-azas yang bertujuan utama menyejahterakan penduduknya. Fungsi yang pertama dalam hukum pajak yaitu sebagai acuan dalam menciptakan sistem pemungutan pajak yang harus memenuhi syarat keadilan, efisien, dan sederhana sejelas-jelasnya dalam undang-undang hukum pajak itu sendiri.
Fungsi selanjutnya adalah sebagai sumber yang menerangkan tentang mana dan siapa subjek maupun objek yang perlu dan tidak perlu dijadikan sumber pemungutan pajak yang berfungsi untuk meningkatkan potensi pajak di negara ini. Adapun hukum pajak berfungsi sebagai acuan dalam pembagian beban pajak kepada rakyat yang didasarkan pada kepentingan masing-masing orang.
Lebih lanjut hukum pajak pun memiliki fungsi sebagai penjelas tentang penggunaan/pemanfaatan dari hasil pemungutan pajak, baik dalam memenuhi anggaran APBN serta APBD maupun memenuhi target perolehan pajak yang akan digunakan untuk kepentingan sosial dan kesejahteraan umum. Selanjutnya, hukum pajak juga memiliki fungsi dalam menetapkan kepastian yang berupa sanksi administrasi ataupun sanksi tata usaha, maupun sanksi pidana berupa penjara ataupun kurungan. Adapun sanksi administrasi berupa:
a.       Denda: Sanksi administrasi yang dikenakan terhadap pelanggaran yang berkaitan dengan kewajiban pelaporan berupa denda berupa uang (harta) yang telah ditetapkan dalam undang-undang.
b.      Bunga: Sanksi administrasi yang dikenakan terhadap pelanggaran yang berkaitan dengan kewajiban pembayaran/penyetoran pajak, yang terdiri dari bunga pembayaran, bunga ketetapan, dan bunga penagihan.
c.       Kenaikan: Sanksi administrasi yang berupa kenaikan jumlah pajak yang harus dibayar, terhadap pelanggaran berkaitan dengan kewajiban yang diatur dalam ketentuan material.
Penetapan hak dan kewajiban bagi seorang fiskus maupun wajib pajak juga menjadi salah satu fungsi dari hukum pajak. Hak dan kewajiban wajib pajak, yaitu:
1.      Kewajiban wajib pajak
a)      Mendaftarkan diri menjadi wajib pajak dan pengusaha kena pajak
b)      Mengambil surat pemberitahuan sendiri ke kantor pajak atau tenpat-tempat lain yang telah ditentukan oleh Dirjen Pajak
c)      Mengisi surat pemberitahuandengan benar, lengkap, dan jelas serta menandatanganinya dan melaporkannya.
d)     Membayar pajak yang terhutang yang telah dihitung sendiri tanpa menunggu adanya surat ketetapan pajak atau tagihan pajak
e)      Menyelenggarakan pembukuan dan memperlihatkan pembukuan serta memberikan keterangan apabila dilakukan pemeriksaan
f)       Menyimpan dokumen-dokumen sebagai dasar perhitungan pajak
2.      Hak-hak wajib pajak
a)      menghitung pajak sendiri
b)      Mengajukan perpanjangan jangka waktu penyampaian surat pemberitahuan tahunan
c)      Melakukan pembetulan surat pemberitahuan
d)     Mengajukan permohonan restitusi atas kelebihan pembayaran pajak atau kelebihan karena dipotong oleh pihak ketiga
e)      Mengajukan permohonan untuk mengansur pembayaran pajak
f)       Mengajukan permohonan penghapusan sanksi administrasi, bunga atau kenaikan yang dikenakan
g)      Mengajukan pembetulan atas kesalahan SKP, STP, Surat Keberatan, SK Pengurangan au Penghapusan sanksi administrasi dan sebagainya
h)      Mengajukan keberatan apabila ditetapkan pajaknya lebih tinggi
i)        Mengajukan banding atas keputusan keberatan kepada badan peradilan pajak
Pajak mempunyai peranan yang sangat penting dalam kehidupan bernegara, khususnya di dalam pelaksanaan pembangunan karena pajak merupakan sumber pendapatan negarauntuk membiayai semua pengeluaran termasuk pengeluaran pembangunan. Berdasarkan hal diatas maka pajak mempunyai beberapa fungsi, yaitu:
a.       Fungsi anggaran (budgetair)
Sebagai sumber pendapatan negara, pajak berfungsi untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran negara. Untuk menjalankan tugas-tugas rutin negara dan melaksanakan pembangunan, negara membutuhkan biaya. Biaya ini dapat diperoleh dari penerimaan pajak. Dewasa ini pajak digunakan untuk pembiayaan rutin seperti belanja pegawai, belanja barang, pemeliharaan, dan lain sebagainya. Untuk pembiayaan pembangunan, uang dikeluarkan dari tabungan pemerintah, yakni penerimaan dalam negeri dikurangi pengeluaran rutin. Tabungan pemerintah ini dari tahun ke tahun harus ditingkatkan sesuai kebutuhan pembiayaan pembangunan yang semakin meningkat dan ini terutama diharapkan dari sektor pajak.
b.      Fungsi mengatur (regulerend)
Pemerintah bisa mengatur pertumbuhan ekonomi melalui kebijaksanaan pajak. Dengan fungsi mengatur, pajak bisa digunakan sebagai alat untuk mencapai tujuan. Contohnya dalam rangka menggiring penanaman modal, baik dalam negeri maupun luar negeri, diberikan berbagai macam fasilitas keringanan pajak. Dalam rangka melindungi produksi dalam negeri, pemerintah menetapkan bea masuk yang tinggi untuk produk luar negeri.
c.       Fungsi stabilitas
Dengan adanya pajak, pemerintah memiliki dana untuk menjalankan kebijakan yang berhubungan dengan stabilitas harga sehingga inflasi dapat dikendalikan, Hal ini bisa dilakukan antara lain dengan jalan mengatur peredaran uang di masyarakat, pemungutan pajak, penggunaan pajak yang efektif dan efisien.
d.      Fungsi redistribusi pendapatan
Pajak yang sudah dipungut oleh negara akan digunakan untuk membiayai semua kepentingan umum, termasuk juga untuk membiayai pembangunan sehingga dapat membuka kesempatan kerja, yang pada akhirnya akan dapat meningkatkan pendapatan masyarakat.
Sedangkan fiskus mempunyai hak dan kewajiban sebagai berikut;
1.      Kewajiban fiskus :
a.       Melayani pendaftaran wajib pajak untuk meminta nomor pokok wajib pajak
b.      Melayani wajib pajak dalam pemberian formulir-formulir yang dibutuhkan untuk laporan-laporan
c.       Melayani untuk menerima laporan dari wajib pajak baik SPT Masa atau SPT Tahunan
d.      Memberikan persetujuan perpanjangan jangka waktu peyampaian SPT
e.       Memberikan persetujuan penundaan atau angsuran pmbayaran pajak yang diminta oleh wajib pajak
f.       Membetulkan SKP, STP, Surat Keberatan, SKP Pengurangan atau Penghapusan, sanksi administrasi apabila terjadi kesalahan
g.      Menerima keberatan wajib pajak termasuk yang mengajukan banding
2.      Hak-hak fiskus
a.       Menerbitkan NPWP dan NPPKP baik diminta oleh wajib pajak atau tidak (secara jabatan)
b.      Menerbitkan SKP atau STP
c.       Melakukan penagihan pajak
d.      Menerbitkan surat paksa dalam hal wajib pajak tidak membayar pajak sebagaimana dimaksud dalam SKP atau STP
e.       Melakukan pemeriksaan
f.       Meminjam dokumen-dokumen  pembukuan wajib pajak yang menjadi dasar perhitungan besranya pajak yang dibayar
g.      Melakukan penyegelan tempat atau ruangan tertentu
h.      Melakukan penyidikan pajak





















BAB III
PENUTUP

A.           Kesimpulan
Dari Uraian di atas, maka dapat kami ambil kesimpulan bahwa Hukum pajak merupakan hukum yang telah disusun dalam undang-undang yang memiliki tujuan dan fungsi sebagaimana telah dirancang dalam undang-undang itu sendiri. Hukum Pajak dibagi menjadi 2, yaitu hukum pajak materiil dan hukum pajak formil.

B.     Saran
Demikian Makalah ini kami susun, kami menyadari banyaknya kekurangan dalam Makalah ini. Oleh karena itu, kritik dan saran yang membangun sangatlah kami perlukan. Semoga dengan makalah ini, kami dapat memberikan gambaran tentang Fungsi Dan Tujuan Hukum Pajak. Akhirnya dengan mengucap syukur Alhamdulillah, semoga apa yang kami kerjakan bermanfaat dan diridhoi oleh Allah S.W.T. Amin.











DAFTAR PUSTAKA
Erly Suandy. 2000. Hukum Pajak. Jakarta: Salemba Empat.
Imam Wahyutomo. 1994. Pajak. Yogyakarta: UPP AMP YKPN.
Yustinus Prastowo. 2009. Panduan Lengkap Pajak. Jakarta: Raih Asa Sukses.
Zain, Mohammad, Manajemen Perpajakan, Salemba Empat, Jakarta, 2007


jika ada salah kata mohon maaf.
mohon kritik dan saran dari para pembaca.
Terima Kasih ^^ 


1 komentar:

SELAMAT BERKUNJUNG, JANGAN LUPA MENINGGALKAN JEJAK YAA ^^