BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang
Sesuai falsafah undang-undang
perpajakan, membayar pajak bukan hanya merupakan kewajiban, tetapi merupakan
hak dari setiap warga Negara untuk ikut berpartisipasi dalam bentuk peran serta
terhadap pembiayaan negara dan pembangunan nasional. Tanggung jawab atas
kewajiban pembayaran pajak, sebagai pencerminan kewajiban kenegaraan di bidang
perpajakan berada pada anggota masyarakat sendiri untuk memenuhi kewajiban
tersebut. Hal tersebut sesuai dengan sistem self assessment yang dianut dalam
Sistem Perpajakan Indonesia.
Dengan
sendirinya, berbagai upaya untuk menciptakan masyarakat agar memiliki apresiasi
yang baik terhadap kewajiban membayar pajak tidak terpaku pada wajib pajak
belaka, tapi perlu mempertimbangkan aspek-aspek lainnya secara korelatif.
Sebelum sampai pada pembahasan tentang pajak yang spesifikasi, maka terlebih
dahulu kita mengetahui jenis dan macam pajak serta manfaat pajak yang berlaku
di Indonesia.
B. Rumusan
Masalah
1. Bagaimana
pembagian pajak di Indonesia ?
2. Bagaimana
macam-macam pajak di Indonesia ?
C. Tujuan
Untuk
mengetahui pembagian dan macam-macam pajak di Indonesia
BAB II
PEMBAHASAN
A.Jenis jenis pajak yang ada di
Indonesia
1. Pajak
penghasialn (PPh)
Pajak
penghasilan (PPh) adalah pajak yang dikenakan terhadap subjek pajak atas
penghasilan yang diterima atau diperolehnya dalam satu tahun pajak.Yang
dimaksud dengan tahun pajak dalam Undang-Undang PPh adalah tahun takwim yaitu
tahun yang dimulai dari 1 Januari dan berakhir pada tanggal 31 Desember tahun
berjalan. Walaupun demikian, wajib pajak dapat menggunakan tahun buku yang
tidak sama dengan tahun takwim sepanjang tahun buku tersebut meliputi jangka
waktu 12 bulan.
Pada
PPh yang menjadi objek pajak adalah penghasilan yaitu setiap tambahan kemampuan
ekonomis yang diterima atau di peroleh wajib pajak, baik yang berasal dari
Indonesia maupun dari luar Indonesia yang dapat dipakai untuk konsumsi atau
untuk menambah kekayaan wajib pajak yang bersangkutan dengan nama dan dalam
bentuk apapun.
Dilihat
dari mengalirnya tambahan kemampuan ekonomis kepada wajib pajak, penghasilan
dapat dikelompokkan menjadi:
a. Penghasilan
dari pekerjaan dalam hubungan kerja dan pekerjaan bebas seperti gaji,
honorarium penghasilan dan praktik dokter, notaris aktuaris, akuntan,
pengacara, dan sebagainya.
b. Penghasilan
dari usaha dan kegiatan.
c. Penghasilan
dari modal yang berupa harta gerak ataupun harta tak gerak sepergi buga,
deviden, royalti, sewa, keuntungan penjualan harta atau hak yang tidak
dipergunakan untuk usaha dan lain sebagainya.
d. Penghasilan
lain-lain seperti pembebasan utang, hadiah, dan lain sebagainya.
Besarnya
tarif pajak PPh yang dikenakan terhadap wajib pajak adalah secara progresif
yaitu semakin besar penghasilan kena pajak wajib pajak, semakin besr pula pajak
terutang yang harus di bayar oleh wajib pajak
2. Pajak
pertambahan nilai atas barang dan jasa (PPN)
Pajak
pertambahan nilai atas barang dan jasa (PPN) adalah pajak yang dikenakan atas
penyerahan barang kena pajak di dalam daerah pabean Indonesia yang dilakukan
oleh pengusaha, impor barang kena pajak, penyerahan jasa kena pajak di dalam
daerah pabean indonesia yang dilakukan oleh pengusaha, pemanfaatan barang kena
pajak tidak berwujud dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean indonesia,
pemanfaatan jasa kena pajak dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean
Indonesia, atau ekspor barang kena pajak oleh pengusaha kena pajak.
Dari
pengertian di atas dapat disimpulkan bahwa yang menjadi objek pajak PPN adalah:
a. Penyerahan
barang kena pajak di dalam daerah pabean Indonesia yang dilakukan oleh
pengusaha.
b. Impor
barang kena pajak.
c. Penyerahan
jasa kena pajak di dalam daerah pabean Indonesia yang dilakukan oleh pengusaha.
d. Pemanfaatan
barang kena pajak tidak berwujud dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean
Indonesia.
e. Pemanfaatan
jasa kena pajak dari luar daerah pabean di dalam daerah pabeam Indonesia.
f. Ekspor
barang kena pajak oleh pengusaha kena pajak.
Barang
kena pajak adalah barang berwujud yang menurut sifat atau hukumnya dapat berupa
barang bergerak atau barang tidak bergerak dan barang tidak berwujud yang
dikenakan pajak berdasarkan Undang-Undang PPN dan PPn BM. Jasa kena pajak adalah
setiap kegiatan pelayanan berdasarkan suatu perikatan atau perbutan hukum yang
menyebabkan suatu barang atau fasilitas atau hak tersedia untuk di pakai
termasuk jasa yang di lakukan untuk menghasilkan barang karena pesanan atau
permintaandengan bahan dan atas petunjuk dari pemesan.
Tarif
pajak yang di kenakan atas penyerahan maupun pemanfaatan barang kena pajak atau
jasa kena pajak dan impor barang kena pajak oleh pengusaha kena pajak adalah
sebesar 10%. Besarnya tarif ini ditentukan sama untuk semua jenis barang kena
pajak atau jasa kena pajak. Khusus untuk ekspor barang kena pajak oleh
pengusaha kena pajak besarnya tarif pajak adalah 0% dengan kata lain
besarnya PPN terutang yang di pungut oleh pengusaha kena pajak dari konsumen di
luar negrui adalah nihil.
3. Pajak
penjualan atas barang mewah (PPn BM)
Pajak
penjualan atas barang mewah (PPn BM) merupakan pajak yang dikenakan atas
penyerahan barang kena pajak yang tergolong mewah yang di lakukan oleh
pengusaha yang menghasilkan barang kena pajak yang tergolong mewah tersebut di
dalam daerah pabean Indonesia dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya, dan impor
barang kena pajak yang tergolong mewah. PPn BM di kenakan hanya satu kali pada
waktu penyerahan barang kena pajak yang tergolong mewah.
PPn
BM dipungut dengan pertimbangan bahwa:
a. Perlu
keseimbangan pembebanan pajak antara konsumen yang berpenghasilan rendah dengan
konsumen yang berpenghasilan tinggi.
b. Perlu
adanya pengendalian pola konsumsi atas barang kena pajak yang tergolong mewah.
c. Perlu
adanya perlindungan terhadap prodosen kecil atau tradisional
d. Perlu
untuk mengamankan penerimaan negara.
Sesuai
dengan memori penjelasan Pasal 5 ayat 1 Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000, yang
di maksud dengan barang mewah adalah:
a. Bahwa
barang tersebut bukan merupakan barang kebutuhan pokok.
b. Barang
tersebut dikonsumsi oleh masyarakat tertentu
c. Pada
umumnya barang tersebut dikonsumsioleh masyarakat berpenghasialan tinggi.
d. Barang
tersebut dikonsumsi untuk menunjukkan status
e. Apabila
di konsumsi dapat merusak kesehatan dan moral masyarakat, serta mengganggu
ketertiban masyarakan seperti minuman ber alkohol.
Tarif
pajak penjualan atas barang mewah(PPn BM), dengan peraturan pemerintah, dapat
ditetapkan dalam beberapa pengelompokkan tariff yaitu: tariff yang paling
rendah sebesar 10% dan tarif paling tinggi sebesar 75 %.
4. Pajak
bumi dan bangunan (PBB)
bumi
dan Bangunan (PBB) merupakan pajak yang dikenakan atas pemilikan dan atau pemanfaatan
bumi dan bangunan di Indonesia. Pemungutan PBB di Indonesiasaat ini di dasarkan
pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang pajak Bumi dan bangunan
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994.
Subjek
pajak dalam pajak bumi dan bangunan adalah orang atau badan yang secara nyata
mempunyai suatu hak atas bumi, dan atau memperoleh manfaat atas bangunan.
a. Jalan
lingkungan yang terletak dalam suatu kompleks bangunan seperti hotel pabrik dan
lain-lain yang merupakan satu kesatuan dengan kompleks bangunan tersebut.
b. Jalan
tol
c. Kolam
renang
d. Pagar
mewah
e. Tempat
olahraga
f. Galangan
kapal, dermaga
g. Taman
mewah
h. Tempat
penampungan atau kilang minyak air dan gas, pipa minyak dan
i. Fasilitas
lain yang memberikan manfaat.
Dalam
sistem pemungutan PBB di Indonesia yang menjadi dasar pengenaan pajak adalah
Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). Nilai jual kena pajak = Nilai Jual Objek Pajak
(NJOP) dikurangi Nilai jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP) dikalikan
dengan prosentase tertentu. Pada PBB besaran tarif pajak adalah tunggal atau
tetap yaitu sebesar 0,5% . hanya saja terdapat progresitivitas dalam menentukan
besarnya NJKP dimana saat ini ada 2 tarif NJKP yang di berlakukan sebesar 20%
jika NJOP kurang dari 1 milyar dan 40% jika NJOP lebih atau sama dengan 1
milyar.
5. Bea
materai
Pemungutan
bea materai di Indonesia saat ini dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 13
tahun 1985 tentang bea materai. Bea materai adalah pajak atas dokumen. Maksud
dari dokumen adalah kertas yang berisikan tulisan yang mengandung arti dan
maksud tentang perbuatan keadaan atau kenyataan bagi seseorang dan atau pihak
yang berkepentingan, serta dokumen tersebut di tanda tangani pihak yang yang terlibat
didalamnya. Dokumen yang dikenakan Bea Materai adalah sebagai berikut:
a. Surat
perjanjian dan surat-surat lainnya yang di buat dengan tujuan untuk digunakan
sebagai alat pembuktian mengenai perbuatan, kenyataan atau keadaan yang
bersifat perdata. Pihak-pihak yang memegang surat perjanjian atau surat-surat
lainnya di bebani kewajiban untuk membayar bea materai atas surat yang
dipegangnya.
b. Akta-akta
notaris termasuk salinannya.
c. Akta-akta
yang dibuat oleh pejabat pembuatan akta tanah (PPAT) termasuk
rangkap-ragkapnya.
d. Surat
yang memuat jumlah uang yaitu :
1) Yang
menyebutkan penerimaan uang
2) Yang
menyatakan pembukuan uang atau penyimpanan uang dalm rekening di bank.
3) Yang
berisi pemberitahua saldo rekening di bank
4) Yang
berisi pengakuan bahwa utang uang seluruhnya atau sebagiannya telah dilunasi
atau diperhitungkan.
e. Surat
berharga seperti wesel, promes, aksep dan cek
f. Efek
dalam nama dan bentuk apa pun.
Besarnya
bea materai yang terhutang berkaitan dengan dokumen yang digunakan sebagai alat
pembuktian di muka pengadilan adalah sebesar Rp.6000,00. Sementara apabila
dokumen yang dimaksud adalah berkaitan dengan penyerahan uang, besarnya bea
materai tergantung sesarnya uang tersebut jika kurang dari Rp.250.000,00 maka
tidak terutang bea materai, jika lebih atau sama dengan Rp.250.000,00 tetapi
kurang dari Rp.1.000.000,00 maka besarnya bea materai terhutang Rp.3000,00 dan
jika lebih dari atau sama dengan Rp.1.000.000,00 bea materai terutang adalah
Rp.6.000,00.
6. Bea
perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB)
Bea
perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) adalah pajak yang dikenakan atas
perolehan hak atas tanah dan atau bangunan. Perolehan hak atas tanah dan atau
bangunan adalah perbuatan atau peristiwa hukum yang mengakibatkan diperolehya
hak atas tanah dan atau bangunan oleh pribadi atau badan. Dasar hukum
pemungutan BPHTB di Indonesia adalah
Besarnya
tarif BPHTB adalah sama untuk setiap jenis perolehan hak atas tanah dan
bangunan, yaitu 5% dari nilai perolehan objek pajak kena pajak (NPOPKP). NPOPKP
di peroleh dengan cara mengurangkan NPOP sesuai dengan ketentuan (NJOP atau
harga transaksi atau nilai pasar) dengan nilai perolehan objek pajak tidak kena
pajak (NPOPTKP).
7. Pajak
kendaraan bermotor dan kendaraan di atas air
Pajak
kendaraan bermotor dan kendaraan di atas air (PKB dan KAA) adalah pajak atas
pemilikan dan atau penguasaan kendaraan bermotor dan kendaraan di atas air.
Kendaraan bermotor adalah semua kendaraan beroda dua atau lebih beserta
gandengannya yang digunakan disemua jenis jalan darat, dan digerakkan oleh
peralatan teknik berupa motor atau peralatan lainnya yang berfungsi untuk
mengubah seuatu sumberdaya energi tertentu menjadi tenaga gerak kendaraan
bermotor yang bersangkutan, termasuk alat-alat besar yang bergerak.
a. Pajak
kendaraan bermotor (PKB)
Pemungutan PKB didasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang pajak
daerah dan retribusi daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor
34 tahun 2000 dan peraturan pemerintah nomor 65 thaun 2001 tentang pajak
daerah.
Dasar
pengenaan PKB dihitung sebagai perkalian dari dua unsur pokok, yaitu:
1) Nilai
jual kendaraan bermotor (NJKB);
2) Bobot
yang mencerminkan secara relatif kadar kerusakan jalan dan pencemaran
lingkungan akibat penggunaan kendaraan bermotor.
Tarif
pajak kendaraan bermotor ditetapkan sebesar:
1) 1,5%
untuk kendaraan bermotor bukan umum
2) 1%
untuk kendaraan umum
3) 0,5%
untuk kendaran bermotor alat-alat berat dan alat-alat besar.
Secara
umum perhitungan PKB adalah sesuai dengan rumus berikut:
Pajak
terutang = Tarif Pajak x Dasar Pengenaan Pajak
= Tarif Pajak x (NJKB x Bobot)
b. Pajak
kendaraan di atas air (PKAA)
Pemungutan
pajak kendaraan di atas air (PKAA) di Indonesia saat ini didasarkan pada
Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 yang merupakan perubahan atas Undang-Undang
Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak daerah dan Retribusi Daerah dan Peraturan
Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah.
Objek
PKAA adalah pemilikan dan atau penguasaan kendaraan diatas air. Tarif PKAA
ditetapkan sebesar 1,5 %. Besarnya pokok pajak yang terutang dihitung dengan
cara mengalikan tarif pajak dengan dasar pengenaan pajak. Secara umum
perhitungan PKAA adalah sesuai dengan rumus berikut:
Pajak
Terutang = Tarif Pajak x Dasar Pengenaan Pajak
= Tarif Pajak x Nilai Jual Kendaraan diatas Air.
Tarif BBNKB atas penyerahan pertama ditetapkan
sebesar:
1) 10
% untuk kendaraan bermotor bukan umum;
2) 10
% untuk kendaraan bermotor umum; dan
3) 3
% untuk kendaraan bermotor alat-alat berat dan alat-alat besar.
BBNKB
atas penyerahan kedua dan selanjutnya ditetapkan sebesar:
1) 1
% untuk kendaraan bermotor bukan umum;
2) 1
% untuk kendaraan bermotor umum; dan
3) 0,3
% untuk kendaraan bermotor alat-alat berat dan alat-alat besar.
BBNKB
atas penyerahan karena warisan ditetapkan sebesar:
1) 0,1
% untuk kendaraan bermotor bukan umum;
2) 0,1
% untuk kendaraan bermotor umum; dan
3) 0,03
% untuk kendaraan bermotor alat-alat berat dan alat-alat besar.
Secara
umum perhitungan BBNKB adalah sesuai dengan rumus berikut:
Pajak
Terutang = Tarif Pajak x Dasar Pengenaan Pajak
= Tarif Pajak x Nilai Jual Kendaraan Bermotor
b. Bea
balik nama kendaraan di atas air (BBNKAA)
Objek
pajak BBNKAA adalah penyerahan kendaraan diatas air. Tarif pajak yang dikenakan
adalah sebagai berikut:
1) Tariff
BBNKAA atas penyerahan pertama ditetapkan sebesar 5%.
2) Tarif
BBNKAA atas penyerahan kedua dan selanjutnya ditetapkan sebesar 1 %.
3) Tarif
BBNKAA atas penyerahan karena warisan ditetapkan sebesar 0,1 %.
Secara
umum perhitungan BBNKAA adalah sesuai dengan rumus berikut:
Pajak
Terutang = Tarif Pajak x Dasar Pengenaan Pajak
= Tarif Pajak x Nilai Jual Kendaraan diatas Air
8.
Pajak bahan bakar kendaraan bermotor
Pajak
bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) adalah pajak atas bahan bakar yang
disediakan atau dianggap digunakan untuk kendaraan bermotor, termasuk bahan
bakar yang digunakan untuk kendaraan diatas air.
Pajak
Terutang = Tarif Pajak x Dasar Pengenaan Pajak
=
Tarif Pajak x Nilai Jual Bahan Bakar Kendaraan Bermotor
9.
Pajak pengambilan dan pemanfaatan air bawah tanah dan air permukaan
Pajak
pengambilan dan pemanfaatan air bawah tanah dan air permukaan (PPPABTAP) adalah
pajak atas pengambilan dan pemanfaatan air bawah tanah dan atau air permukaan
untuk digunakan bagi orang pribadi atau badan, kecuali untuk keperluan dasar
rumah tangga dan pertanian rakyat.
Secara
umum perhitungan PPPABTAP adalah sesuai dengan rumus berikut.
Pajak
Terutang = Tarif Pajak x Dasar Pengenaan Pajak
=
Tarif Pajak x Nilai perolehan Air
10. Pajak
hotel
Pajak
hotel adalah pajak atas pelayanan hotel. Objek pajak hotel adalah pelayanan
yang disediakan oleh hotel dengan pembayaran, termasuk hal-hal berikut ini:
a. Fasilitas
penginapan atau fasilitas tinggal jangka pendek.
b. Pelayanan
penunjang sebagai kelengkapan fasilitas penginapan.
c. Fasilitas
olahraga dan hiburan yang disediakan khusus untuk tamu hotel.
d. Jasa
persewaan ruangan untuk kegiatan acara atau pertemuan hotel.
Pajak
Terutang = Tarif Pajak x Dasar Pengenaan Pajak
=
Tarif Pajak x jumlah pembayaran yang dilakukan kepada hotel
11. Pajak
restoran
Pajak
restoran adalah pajak atas pelayanan restoran. Objek pajak restoran adalah
pelayanan yang disediakan restoran dengan pembayaran. Termasuk dalam objek
pajak restoran adalah rumah makan, kafe, bar, dan sejenisnya.
12. Pajak
hiburan
Pajak
hiburan adalah pajak atas penyelenggaraan hiburan. Objek hiburan adalah
penyelenggaraan hiburan dengan dipungut bayaran. Yang termasuk hiburan antara
lain berupa tontonan film, kesenian, pagelaran music dan tari, pertandingan
olahraga, dan sejenisnya.
Secara
umum perhitungan pajak hiburan adalah sesuai dengan rumus berikut.
Pajak
Terutang = Tarif Pajak x Dasar Pengenaan Pajak
=
Tarif Pajak x jumlah pembayaran untuk menonton/menikmati hiburan.
13. Pajak
reklame
Pajak
reklame adalah pajak yang dikeluarkan kepada mereka yang memegang surat ijin
reklame. Reklame adalah benda, alat, perbuatan, atau media yang menurut
bentuk dan corak ragamnya memiliki tujuan komersial, digunakan untuk
memperkenalkan, menganjurkan, atau memujikan suatu barang, jasa, atau orang.
Objek pajak reklame adalah semua penyelenggaraan reklame.
Tarif
pajak reklame ditetapkan paling tinggi sebesar 25 %. Secara umum perhitungan
pajak reklame adalah sesuai dengan rumus berikut:
Pajak
Terutang = Tarif Pajak x Dasar Pengenaan Pajak
=
Tarif Pajak x Nilai Sewa Reklame
Pajak parkir adalah pajak yang dikenakan
atas penyelenggaraan tempat parkir diluar badan jalan oleh orang pribadi atau
badan, baik yang disediakan berkaitan dengan pokok usaha maupun yang disediakan
sebagai suatu usaha, termasuk penyediaan tempat penitipan kendaraan bermotor
dan garasi kendaraan bermotor yang memungut bayaran.
Tarif
pajak parkir ditetapkan paling tinggi sebesar 20 %. Secara umum perhitungan
pajak parkir adalah sesuai dengan rumus berikut:
Pajak
Terutang = Tarif Pajak x Dasar Pengenaan Pajak
=
Tarif Pajak x jumlah pembayaran untuk pemakaian tempat parkir
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Secara umum, pajak yang berlaku di Indonesia dapat dibedakan menjadi
Pajak Pusat dan Pajak Daerah. Pajak Pusat adalah pajak-pajak yang dikelola oleh
Pemerintah Pusat yang dalam hal inisebagian dikelola oleh Direktorat
Jenderal Pajak - Departemen Keuangan. Sedangkan Pajak Daerah adalah pajak-pajak
yang dikelola oleh Pemerintah Daerah baik di tingkat Propinsi maupun
Kabupaten/Kota.
Yang
termasuk dalam pajak pusat di Indonesia saat ini adalah:
a. Pajak
Penghasilan (PPh)
b. Pajak
pertembahan nilai atas barang dan jasa (PPN)
c. Pajak
penjualan atas barang mewah (PPn BM)
d. Pajak
bumi dan bangunan (PBB)
e. Bea
materai
f. Bea
perhotelan hak atas tanah dan bangunan (PBHTB)
g. Bea
masuk, bea keluar (pajak ekspor), dan cukai (yang dikelola oleh direktorat
jendral bea dan cukai departement keuangan)
pajak daerah di
indonesia saat ini juga di bagi menjadi dua yaitu:
a. Pajak
provinsi
1) Pajak
kendaraan bermotor dan kendaraan di atas air
2) Bea
balik nama kendaraan bermotor dan kendaraan di atas air
3) Pajak
bahan bakar kendaraan bermotor
4) Pajak
pengambilan dan pemanfaatan air bawah tanah dan air permukaan.
b. Pajak
kabupaten atau kota
1) Pajak
hotel
2) Pajak
restoran
3) Pajak
hiburan
4) Pajak
reklame
7) Pajak
parkir
DAFTAR PUSTAKA
Mardiasmo, Perpajakan
Edisi Refisi 2009, ANDI, Yogyakarta, 2009.
Purnama
Ridwan, Perpajakan, Universitas Terbuka, Jakarta, 2000.
Siahaan
P. Marihot, Utang pajak pemenuhan kewajiban dan penagihan pajak dengan
surat paksa, Rajawali Pers, Jakarta, 2004.
Waluyo, Perpajakan
Indonesia, Salemba Empat, Jakarta, 2000.
jadi tahu jenisnya membantu sekali
BalasHapuspt axis